PPATK Gelar Seminar UU Pendanaan Terorisme

Written By bopuluh on Rabu, 01 Mei 2013 | 21.35

PPATK Gelar Seminar UU Pendanaan Terorisme

Penulis : Ferry Santoso | Kamis, 2 Mei 2013 | 11:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menggelar seminar nasional bertema "Implementasi UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme", di Jakarta, Kamis (2/5).

Terorisme dapat terjadi antara lain karena adanya pembiayaan yang berasal dari sumber yang sah maupun sumber yang tidak sah.

Salah satu pembicara dalam seminar itu mantan Kepala PPATK Yunus Husein. Menurut Yunus, terorisme dapat terjadi karena adanya pembiayaan. Misalnya, untuk pembelian bahan peledak, transportasi, beli senjata, dan membuat dokumen palsu.

Menurut Yunus, sumber pendanaan teroris bisa berasal dari sumber yang sah maupun yang tidak sah. Sumber yang tidak sah misalnya perampokan. Sumber yang sah bisa berasal dari sumbangan atau kegiatan amal. 


Anda sedang membaca artikel tentang

PPATK Gelar Seminar UU Pendanaan Terorisme

Dengan url

http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/05/ppatk-gelar-seminar-uu-pendanaan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PPATK Gelar Seminar UU Pendanaan Terorisme

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PPATK Gelar Seminar UU Pendanaan Terorisme

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger