PPATK Gelar Seminar UU Pendanaan Terorisme
Penulis : Ferry Santoso | Kamis, 2 Mei 2013 | 11:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menggelar seminar nasional bertema "Implementasi UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme", di Jakarta, Kamis (2/5).
Terorisme dapat terjadi antara lain karena adanya pembiayaan yang berasal dari sumber yang sah maupun sumber yang tidak sah.
Salah satu pembicara dalam seminar itu mantan Kepala PPATK Yunus Husein. Menurut Yunus, terorisme dapat terjadi karena adanya pembiayaan. Misalnya, untuk pembelian bahan peledak, transportasi, beli senjata, dan membuat dokumen palsu.
Menurut Yunus, sumber pendanaan teroris bisa berasal dari sumber yang sah maupun yang tidak sah. Sumber yang tidak sah misalnya perampokan. Sumber yang sah bisa berasal dari sumbangan atau kegiatan amal.
Anda sedang membaca artikel tentang
PPATK Gelar Seminar UU Pendanaan Terorisme
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/05/ppatk-gelar-seminar-uu-pendanaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PPATK Gelar Seminar UU Pendanaan Terorisme
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PPATK Gelar Seminar UU Pendanaan Terorisme
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar