JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji sempat menyampaikan beberapa hal saat proses eksekusi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh kejaksaan. Proses eksekusi itu dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Cibinong, Jawa Barat, Kamis ( 2/5/2013 ) menjelang dini hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto yang ikut dalam proses eksekusi mengatakan, Susno datang didampingi seorang laki-laki. Adapun, Didik didampingi Pelaksana Harian Kepala Kejari Jakarta Timur Amir Yanto dan dua jaksa lain.
Kepada para jaksa, Susno menyebut bahwa dirinya telah membuktikan tidak melarikan diri.
"Kami mematuhi hukum makanya kami sepakat melaksanakan eksekusi. Beliau menyatakan walaupun putusan membuat multifafsir, tapi prinsip saya mau dan siap menjalankan putusan pengadilan," kata Didik menirukan pernyataan Susno, saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Didik menambahkan, Susno juga meminta agar jangan ada upaya adu domba antara kepolisian dan kejaksaan terkait proses eksekusinya. Menurut Susno, kepolisian dan kejaksaan telah bekerja dengan baik.
"Lalu, sampaikan kepada publik, saya dalam keadaan sehat, baik, saya mematuhi hukum. Saya akan mengajukan upaya PK (peninjauan kembali)," kata Didik.
Seperti diberitakan, kini Susno tengah menjalani sisa masa hukuman di Lapas Klas II A Cibinong. Sebelumnya, Susno bersikukuh menolak menjalani vonis lantaran putusan pengadilan dianggap cacat hukum sehingga batal demi hukum.
Mantan Kepala Bareskrim Polri menolak menghadiri panggilan kejaksaan, menolak dibawa ketika akan dieksekusi di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, hingga bersembunyi. Kejaksaan lalu memasukkan Susno dalam daftar pencarian orang.
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Baca juga:
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong
Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Susno Duadji Klaim Patuhi Hukum
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/05/susno-duadji-klaim-patuhi-hukum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Susno Duadji Klaim Patuhi Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Susno Duadji Klaim Patuhi Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar