Keempat imigran gelap tersebut ditangkap petugas Bandar Udara El Tari, Kupang, saat hendak berangkat ke Jakarta, Selasa (22/10). Kepala Kantor Imigrasi Kupang Silvester Sili Laba, di Kupang, Rabu, mengatakan, keempat warga Myanmar itu sudah diserahkan kepada pihak imigrasi.
"Saat itu, petugas yang menangani tiket penerbangan minta kartu identitas atau KTP. Keempat warga asing itu mengeluarkan kartu penduduk Indonesia sekaligus menunjukkan paspor warga negara asing. Petugas di tempat check in pun langsung meminta informasi lebih lanjut. Ternyata mereka melakukan pemalsuan dokumen kependudukan secara ilegal," kata Silvester.
Keempat warga Myanmar yang selama ini menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang itu telah diserahkan ke Imigrasi Kupang. Setelah diselidiki, mereka mendapatkan KTP Indonesia melalui calo. Modusnya sama dengan pembuatan KTP untuk tenaga kerja Indonesia yang selama ini berlangsung di Kupang. Satu KTP dihargai Rp 300.000-Rp 500.000.
Rudenim Kupang memiliki sekitar 220 imigran gelap dari Myanmar, Afganistan, Turki, dan Arab Saudi. Padahal, kapasitas rudenim itu hanya untuk sekitar 170 orang. Mereka ditangkap saat hendak berusaha memasuki perairan Australia dengan bantuan nelayan lokal.
Mereka menghuni rudenim itu 2-5 tahun. Beberapa di antara mereka sudah fasih berbahasa Indonesia dan paham sejumlah jalan dan nama-nama tempat di Kota Kupang. Mereka umumnya diberi kesempatan keluar rudenim, misalnya untuk berobat, tetapi dalam pengawasan petugas Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan petugas keimigrasian.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Okto George Riwu mengatakan belum menerima empat warga Myanmar yang ditangkap di Bandara El Tari itu. Mereka jelas melanggar dokumen keimigrasian dan memalsukan dokumen kewarganegaraan.
"Mereka bisa menyalahgunakan KTP untuk berbagai kepentingan, seperti mendapatkan dana bantuan langsung tunai, dan hak-hak lain. Penyalahgunaan KTP Indonesia oleh warga asing itu harus diproses," kata Riwu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Daud Djira mengatakan, warga negara asing bisa saja memiliki KTP Indonesia asal mendapatkan kartu izin tinggal tetap dari imigrasi setempat. (kor)
Editor : Kistyarini
Anda sedang membaca artikel tentang
Imigran Gelap Myanmar Punya KTP Indonesia
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/10/imigran-gelap-myanmar-punya-ktp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Imigran Gelap Myanmar Punya KTP Indonesia
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Imigran Gelap Myanmar Punya KTP Indonesia
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar