"Akhir Desember 2013 sudah wajib bertransaksi dengan rupiah, Lagoi adalah NKRI," kata Ansar di Kijang, Bintan, Senin (9/9/2013).
Ansar pada awal Juli 2013 menegaskan pelaku pariwisata dalam bertransaksi di Lagoi wajib menggunakan rupiah. Namun masih terkendala sejumlah permasalahan, terutama dari pelaku bisnis pariwisata itu sendiri.
"Menurut UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, seharusnya sudah berlaku, namun kami masih berikan dispensasi kepada para pelaku pariwisata untuk penundaan karena berbagai pertimbangan," kata Ansar.
Ansar juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, agar amanat UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang itu bisa dijalankan dengan baik oleh pelaku pariwisata. "Sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan bersama pihak Bank Indonesia, kepolisian dan pihak terkait lainnya," kata Ansar.
Dia mencontohkan ketika bertransaksi menggunakan rupiah di Malaysia, Singapura dan negara lainnya, warga Indonesia diwajibkan menukarkan rupiah ke dalam mata uang negara yang bersangkutan. "Itu juga harus dilakukan di Lagoi," ujar Ansar.
Namun, Ansar mengakui kalau bertransaksi menggunakan dollar Singapura atau dollar AS di Lagoi lebih mudah jika dibandingkan dengan rupiah yang nilainya selalu berubah-ubah. "Lebih mudah dalam bertransaksi iya, namun Lagoi adalah NKRI, bukan milik Singapura," katanya.
Editor : I Made Asdhiana
Anda sedang membaca artikel tentang
Kawasan Wisata Lagoi Wajib Gunakan Rupiah
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/09/kawasan-wisata-lagoi-wajib-gunakan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kawasan Wisata Lagoi Wajib Gunakan Rupiah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kawasan Wisata Lagoi Wajib Gunakan Rupiah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar