KPK Periksa Anggota DPR Ferdiansyah

Written By bopuluh on Senin, 15 Juli 2013 | 21.35

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Ferdiansyah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Selasa (16/7/2013). Ferdiansyah diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM  (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noer)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Ferdiansyah telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Selain Ferdiansyah, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR Agus Salim, dan Manajer Keuangan PT Adhi Karya Sutrisno.  KPK memeriksa Ferdiansyah dan kedua saksi lainnya karena dianggap tahu seputar proyek Hambalang.

Selaku anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah seharusnya mengetahui proses anggaran proyek Hambalang. Komisi X merupakan komisi yang bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota Komisi X DPR yang lain, dan mantan anggota Komisi X DPR terkait kasus Hambalang ini. Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Zulfadhli (Partai Golkar), Angelina Sondakh (Partai Demokrat), Mahyuddin (Partai Demokrat), Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), I Wayan Koster (PDI-Perjuangan), Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), Rully Chairul Azwar (Partai Golkar), dan Kahar Muzakir (Partai Golkar). Seusai diperiksa, para anggota Dewan ini rata-rata mengaku ditanya penyidik KPK seputar persetujuan anggaran Hambalang.

Mahyuddin, Rully, dan Koster mengungkapkan kalau persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyears untuk anggaran Hambalang tidak melalui pembahasan di DPR. Menurut Koster, pembahasan usulan multiyears dilakukan di luar parlemen. Sementara menurut Mahyuddin, persetujuan itu langsung melibatkan Kementerian Keuangan dan tidak perlu melalui DPR.

Meskipun demikian, menurut mereka, pembahasan nilai anggaran proyek harus melalui DPR. Semua anggota Komisi X DPR, kata mereka, sepakat dalam menyetujui nilai anggaran Hambalang.

Keterangan berbeda disampaikan Primus. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Primus mengungkapkan bahwa sebagian anggota DPR semula tidak setuju dengan proyek Hambalang. Menurut Primus, pengadaan pusat pelatihan olahraga yang diusulkan pada 2010 itu tidak menjadi prioritas dibandingkan pelaksanaan SEA Games.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan proyek Hambalang.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Periksa Anggota DPR Ferdiansyah

Dengan url

http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/07/kpk-periksa-anggota-dpr-ferdiansyah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Periksa Anggota DPR Ferdiansyah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Periksa Anggota DPR Ferdiansyah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger