Hukum
Ibunda Korban Pembunuhan Ngamuk di Persidangan
Penulis : Runik Sri Astuti | Rabu, 27 Maret 2013 | 11:20 WIB
MADIUN, KOMPAS.com- Suyati, ibunda almarhum Mohammad Giantoro (35), korban yang dibunuh bersama istrinya Retno Sugiarti (35) dan anak mereka Tania (10), mengamuk di persidangan, Rabu (27/3/2013).
Ia marah dan berupaya memukul pelaku yang telah pembunuh anak, menantu dan cucunya itu, yakni terdakwa Agus Basuki. Peristiwa itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana yang digelar di PN Kabupaten Madiun.
Sidang dipimpin oleh hakim Udjianti. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi diantaranya Suyati ibunda korban. Sebelumnya pada sidang perdana Jaksa Penuntut Umum Slamet Widodo mendakwa Agus melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. Korban Retno Sugiarti (35 tahun) ditemukan meninggal di taksi dalam perjalanan pulang dari Malang menuju Madiun , 9 Januari 2013 lalu, karena diracun oleh terdakwa Agus Basuki.
Selang empat hari, mayat suami Retno, Mohamad Giantoro (35 tahun) alias Aan dan putrinya Tania (10 tahun), ditemukan di hutan Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Korban meninggal juga karena diracun oleh terdakwa Agus Basuki. Motif dari pembunuhan terhadap satu keluarga ini, karena terdakwa merasa jengkel ditagih oleh korban. Terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang korban.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
Ibunda Korban Pembunuhan Ngamuk di Persidangan
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/03/ibunda-korban-pembunuhan-ngamuk-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ibunda Korban Pembunuhan Ngamuk di Persidangan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ibunda Korban Pembunuhan Ngamuk di Persidangan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar