JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) meminta pimpinan Komisi X dan Pokja Anggaran untuk bertanggung jawab atas proses anggaran proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selama ini, Komisi X dan Pokja Anggaran mengaku tidak pernah mengetahui soal penganggaran dengan kontrak sistem tahun jamak itu.
"Meminta pimpinan Komisi X dan Pokja Anggaran untuk bertanggung jawab atas proses pembahasan dan persetujuan anggaran proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Bogor," ujar anggota BAKN, Eva Kusuma Sundari, Rabu (14/11/2012), dalam siaran pers yang diterima wartawan.
Eva menjelaskan, Komisi X harus bertanggung jawab atas peningkatan anggaran proyek Hambalang dari Rp 275 miliar pada tahun 2010 menjadi Rp 1,175 Triliun pada tahun 2012. Selain itu, Eva mengungkapkan Komisi X dan Pokja anggaran juga harus bertanggung jawab atas perubahan sistem kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak. Perubahan sistem kontrak ini ditengarai menjadi salah satu cara penggelembungan mega proyek ini.
Ada Anggota Pokja yang Bermain
Pada laporan hasil pemeriksaan investigas tahap I atas proyek Hambalang itu, BPK menemukan indikasi kerugian negara dari sistem tahun jamak yang digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sistem pembiayaan multiyears ini bahkan disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardoyo meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Penganggaran Hambalang ini tidak terlepas dari persetujuan anggota DPR. Hal ini pun diakui Anggota Panja Hambalang Zul Fadhli. Zul tidak memungkiri bahwa skema pembiayaan multiyears harus disepakati DPR sebelum disetujui Menteri Keuangan.
"Seharusnya memang dibahas dulu di DPR. Yang membahas itu Pokja Anggaran Hambalang," katanya.
Menurut Zul, rapat kerja antara Komisi X dengan Kemenpora sama sekali tidak pernah membahas proyek Hambalang. Pembahasan di rapat kerja hanya untuk alokasi anggaran program, misalnya jumlah anggaran pemuda dan olahraga di Kemenpora.
"Sementara untuk bahas anggaran-anggaran per program secara detil masing-masing kegiatan di program itu Pokja anggaran yang diisi perwakilan masing-masing fraksi. Jadi pokja ini seperti menerima mandat dari komisi untuk membahas lebih mendalam untuk kemudian disetujui di tingkat Badan Anggaran," ujar politisi Partai Golkar ini.
Zul pun mengakui, setiap rapat yang terjadi di Pokja Anggaran tidak pernah dibawa lagi ke sidang Komisi. Pokja Anggaran bisa langsung mengajukannya ke Badan Anggaran untuk disahkan masuk ke dalam APBN. Anggota Panja Hambalang ini menduga ada permainan oknum-oknum anggota DPR di Pokja Anggaran yang menyetujui kontrak multiyears Hambalang.
"Iya, pasti ada yang oknum yang bermain di situ karena kontrak itu atas persetujuan DPR, sementara kami di Komisi tidak tahu kalau ternyata multiyears," kata Zul Fadhli lagi.
Wayang Koster Tak Tahu
Sementara itu, Wakil Koordinartor Pokja Anggaran di Komisi X I Wayan Koster membantah telah menyetujui sistem kontrak tahun jamak. "Di komisi tidak pernah dibicarakan, perubahan dari single jadi multiyears. Tidak pernah ada cerita soal tahun jamak," ujar Koster, Selasa (13/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Koster berkilah dirinya tidak tahu mekanisme penyetujuan sistem kontrak tahun jamak apakah memerlukan persetujuan DPR atau tidak. Selama ini, diakui Koster, dirinya tidak pernah membahas soal kontrak tahun jamak di Pokja Anggaran.
"Kalau dari sisi itu nggak paham, karena belum pernah membahas dengan kementerian lain dengan sistem multiyears. Apakah itu kewenangan penuh pemerintah atau tidak, saya tidak tahu aturannya," kata Koster lagi.
Baca juga:
Ini Penyimpangan Proyek Hambalang versi BAKN
Peran "Aktor-aktor" Hambalang Versi Nazaruddin
Kenapa DPR Bisa Lolos dari Audit Hambalang?
KPK: Kita Tidak Main-main Usut Hambalang!
Berita terkait dapat diikuti di:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang
Anda sedang membaca artikel tentang
BAKN: Proyek Hambalang, Komisi X Bertanggung Jawab!
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2012/11/bakn-proyek-hambalang-komisi-x.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BAKN: Proyek Hambalang, Komisi X Bertanggung Jawab!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BAKN: Proyek Hambalang, Komisi X Bertanggung Jawab!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar