JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Bank Century kembali gagal menggali informasi dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Mulya, terkait bail outBank Century. Pasalnya, permintaan pemanggilan paksa Budi Mulya belum bisa dilakukan oleh Polri dengan alasan prosedural.
"Ini informasi yang didapat, Budi Mulya dipastikan tidak hadir," kata anggota Timwas Century dari Fraksi PKS, Indra, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Rencananya, perwakilan dari Mabes Polri akan hadir dalam rapat bersama timwas hari ini. Dalam kesempatan itu, Mabes Polri akan menjelaskan prosedur tetap saat akan melakukan pemanggilan paksa pada seseorang. Indra menjelaskan, dalam Undang-Undang MPR/DPR/DPD dan DPRD tidak dijelaskan secara rigid mengenai mekanisme pemanggilan paksa.
Hal inilah yang akan disamakan dengan mekanisme dari Polri agar pemanggilan paksa Budi Mulya dapat segera terealisasi.
"Mudah-mudahan dalam penjelasan Polri terlihat apa yang bisa dilakukan untuk pemanggilan paksa karena Budi Mulya bisa melengkapi puzzle-puzzle yang selama ini disusun," ujarnya.
Untuk diketahui, Tim Pengawas Bank Century telah meminta Polri untuk memanggil paksa Budi Mulya pada hari ini. Pemanggilan paksa itu dilakukan karena Budi selalu mangkir dengan alasan yang tak dapat diterima dari dua panggilan timwas sebelumnya pada 25 September dan 2 Oktober 2013.
Budi Mulya diundang dalam rapat Timwas Century karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Rencananya, Timwas akan mendalami kebijakan Bank Indonesia menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menuturkan, dalam pemanggilan ini juga akan dikonfrontasi temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang telah lebih dulu hadir dalam rapat Timwas Century. Kasus bail out Bank Century masih menyisakan sejumlah tanya. Beberapa anggota Timwas Bank Century meyakini bahwa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas keputusan memberi dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan membawa kasus bail out Bank Century ke pengadilan pada tahun ini. Dia mengatakan, penanganan kasus tersebut di KPK baru sampai tahap mengelola alat bukti yang ditemukan. Abraham mengaku mencium kekecewaan publik karena dianggap ada tebang pilih dalam penuntasan kasus Century. Namun, ia meminta publik tak perlu memelihara keragu-raguan itu karena KPK akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret siapa pun yang terlibat.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Terganjal Polri, Timwas Century Gagal Panggil Paksa Budi Mulya
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/10/terganjal-polri-timwas-century-gagal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terganjal Polri, Timwas Century Gagal Panggil Paksa Budi Mulya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terganjal Polri, Timwas Century Gagal Panggil Paksa Budi Mulya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar