JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, Sistem Pengupahan Nasional belum meletakkan pekerja sebagai subjek dalam perusahaan.
"Sistem pengupahan kita belum meletakkan pekerja sebagai subjek dalam perusahaan. Sehingga kerap terjadi gesekan ketika menyinggung upah," ujar Muhaimin saat membuka Konferensi Nasional Produktivitas di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Salah satu upaya mengatasi hal itu, lanjut dia, adalah dengan upaya meletakkan buruh sebagai subjek. "Tentunya pekerja tersebut juga harus memiliki kompetensi," tambah dia.
Konferensi nasional itu, lanjut dia, juga bagian konsolidasi pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas. "Kreativitas dan efisiensi dapat meningkatkan produktivitas," kata dia.
Produktivitas sendiri lebih mengedepankan efisiensi dan produktivitas. Muhaimin berpendapat sistem bagi hasil produktivitas atau productivity gain sharing dapat menjadi salah satu alternatif sistem pengupahan. "Model pengupahan dengan mempertimbangkan konsep productivity gain sharing ini mampu membangun kemitraan antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan skala upah secara bipartit," katanya.
Dia menambahkan dengan menggunakan metode ini, setiap pertumbuhan produktivitas yang dicapai oleh perusahaan bisa memberikan kontribusi pada upah buruh. "Dengan model ini, maka akan timbul motivasi tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja secara bertanggung jawab dalam rangka mendongkrak pertumbuhan nilai tambah perusahaan," terang dia.
Dengan pertumbuhan nilai tambah perusahaan tersebut, lanjut dia, maka akan meningkatkan pendapatan tenaga kerja itu sendiri.
Editor : Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Pekerja Belum Menjadi Subjek dalam Perusahaan
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/10/pekerja-belum-menjadi-subjek-dalam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pekerja Belum Menjadi Subjek dalam Perusahaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pekerja Belum Menjadi Subjek dalam Perusahaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar