Putra Ketua Majelis Syuro PKS Ustad Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2/2013). Ridwan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Panggilan ini merupakan panggilan kedua setelah dalam jadwal pemeriksaan awal pada 15 Februari 2013, Ridwan tidak memenuhi agenda pemeriksaan KPK, karena berada di luar negeri. | KOMPAS/ALIF ICHWAN
JAKARTA, KOMPAS.com — Putra mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Hudzaifah Luthfi dan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2013). Mereka akan bersaksi untuk kasus pencucian uang yang juga menjerat Fathanah.
Keduanya telah hadir di Pengadilan Tipikor memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Hudzaifah pernah disebut menjadi komisaris utama di perusahaan PT Prima Karsa Sejahtera (PKS) yang bergerak di bidang pemasaran pupuk.
PT PKS itu disebut didirikan oleh Fathanah. Sementara, dalam surat dakwaan, Ilham disebut memberikan uang Rp 8 miliar kepada Fathanah. Pemberian uang itu untuk pemenangan Ilham dalam pilgub Sulsel.
Seperti diketahui, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Wali Kota Makassar dan Putra Luthfi Hasan Bersaksi untuk Fathanah
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/09/wali-kota-makassar-dan-putra-luthfi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wali Kota Makassar dan Putra Luthfi Hasan Bersaksi untuk Fathanah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wali Kota Makassar dan Putra Luthfi Hasan Bersaksi untuk Fathanah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar