Pengunjuk rasa terdiri dari puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia, (FMPHI) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam orasinya, para pengunjuk rasa mendesak Majelis Hakim Tipikor Kendari untuk membebaskan Buhari Matta dari segala tuntutan hukum.
Pasalnya, Bupati Kolaka nonaktif tidak terbukti melakukan korupsi seperi yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
"Kami meminta kepada Majelis hakim pengadilan Negeri Kendari yang menyidangkan perkara dugaan korupsi, agar membebaskan bapak Buhari Matta, karena beliau tidak bersalah sesuai dengan keterangan saksi dan para ahli dalam sidang sebelum. Pak Buhari Matta merupakan korban politik yang kami duga dilakukan oleh pemerintah provinsi Sultra," teriak Hasidin di depan pengadilan Negeri Kendari.
Tuntutan vonis bebas atas Buhari Matta, menurut Hasidin sangat mendasar. Sebab sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Kendari telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Atto Sukmawinata Sampetoding, Managing Direktor PT. Kolaka Mining Internasional (KMI) yang juga terdakwa dalam kasus yang sama.
"Kami mendesak majelis hakim agar tidak menerapkan keputusan yang berbeda dalam menetapkan vonis, sebab beliau (Buhari Matta) sama perkaranya dengan terdakwa sebelumnya yakni Atto. Kedatangan kami di sini untuk menuntut keadilan seperti yang telah divonis kepada Atto juga," tambah Hasidin.
Sementara itu, di ruangan sidang masih berlangsung. Sidang dimulai pada pukul 08.00WIB dihadiri ratusan simpatisan Bupati Kolaka nonaktif. Mereka terdiri dari pejabat nonjob Pemkab Kolaka dan warga setempat.
Sementara itu, sidang yang menyita perhatian warga itu dijaga sekitar 220 personel kepolisian. "Kami menurunkan personel sebanyak 220 orang yang terdiiri dari dalmas, lalu lintas dan satu SSK Brimobda Sultra. Personel itu ditempatkan di dalam ruangan sidang, dua pintu gerbang kantor pengadilan," kata Kabag Operasional Polresta Kendari, Kompol Agus Sugiarso.
Seperti diberitakan sebelumnya, Buhari Matta dan Atto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Pasalnya, dua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara jual beli nikel kadar rendah. Oleh Kejagung dan Pengadilan Tipikor Kendari, dua orang tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Editor : Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Unjuk Rasa Warnai Sidang Vonis Bupati Nonaktif Kolaka
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/09/unjuk-rasa-warnai-sidang-vonis-bupati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Unjuk Rasa Warnai Sidang Vonis Bupati Nonaktif Kolaka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Unjuk Rasa Warnai Sidang Vonis Bupati Nonaktif Kolaka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar