Menurut Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi, timnya di Jakarta memberikan informasi, bahwa KPU Jatim memperoleh surat panggilan sidang dari MK No: 1119.117/PAN.MK/9/2013, pada Selasa (24/9/2013) mendatang pukul 14.00 WIB.
"Karena itu hari ini kami jadwalkan pleno membahas langkah dan strategi hukum apa yang akan kami pakai untuk menghadapi gugatan itu," katanya.
Terkait kuasa hukum yang ditunjuk KPU Jatim, kemungkinan besar masih tetap memakai Fahmi Bahmid, yang timnya juga mendampingi KPU Jatim dalam gugatan melawan Khofifah dalam persidangan PTUN Surabaya terkait penetapan pasangan cagub-cawagub Jatim, Juni lalu.
Rabu (18/9/2013) kemarin, MK telah melakukan registrasi gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa Herman S Sumawiredja yang tentang hasil pilgub Jatim 2013, dengan nomor perkara, 117/PHPU.D-XI/2013.
Informasi yang didapat dari situs resmi MK, jadwal sidang pertama digelar pada 24 September 2013 dengan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan perkara. Dalam sidang itu. selaku pemohon adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan kuasa pemohon Otto Hasibuan.
Mantan pasangan kontestan Pilgub Jatim dengan nomor urut 4 itu tidak mampu mengungguli pasangan petahana dengan nomor urut 1, Soekarwo-Saifullah Yusuf, dengan selisih 1.670.801 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara terakhir, Soekarwo-Saifullah Yusuf memperoleh 8.195.816 suara (47,25 persen), sementara Khofifah Indar Parawansah-Herman Surjadi Sumawiredja mendapatkan 6.525.015 suara (37,62 persen).
Editor : Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Jatim Gelar Pleno Hadapi Gugatan Khofifah
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/09/kpu-jatim-gelar-pleno-hadapi-gugatan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Jatim Gelar Pleno Hadapi Gugatan Khofifah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Jatim Gelar Pleno Hadapi Gugatan Khofifah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar