JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Kepolisian Daerah Papua telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus kepemilikan rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus, ke Kejaksaan Tinggi Papua, namun sampai saat ini rencana dakwaan (rendak) atas kasus tersebut tak kunjung selesai. Padahal, waktu yang dimiliki Kejati Papua untuk menyelesaikan berkas tersebut hanya 20 hari sejak berkas dilimpahkan.
"Masih dalam penyempurnaan surat dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (24/9/2013).
Seperti diketahui, Polda Papua telah melimpahkan berkas perkara Labora Sitorus ke Kejati Papua, Selasa (17/9/2013) lalu. Pelimpahan berkas tersebut menyusul Kejati Papua menyatakan berkas Labora Sitorus lengkap (P21).
Ada pun ada tiga berkas kasus yang telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan oleh Polda Papua. Ketiga kasus itu adalah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, illegal logging, dan penimbunan bahan bakar minyak.
Sementara itu, Kejagung tidak dapat memastikan kapan kah penyusunan rendak itu akan selesai. Meski demikian, Untung mengatakan, Kejati Papua akan segera menyelsaikan penyusunan tersebut sehingga kasus ini dapat segera disidangkan di pengadilan.
"Secepatnya mas," ujar Untung singkat.
Labora merupakan tersangka kasus dugaan bisnis BBM ilegal dan kayu ilegal serta tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Anggota Polri dilarang berbisnis seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri.
Kasus Labora mencuat setelah adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening mencurigakan yang disebut senilai Rp 1,5 triliun miliknya. Laporan yang dikirim oleh PPATK itu merupakan akumulasi transaksi Labora dari tahun 2007 hingga 2012.
Setelah diselidiki, rekening Labora ternyata terkait dua perusahaan, yaitu PT Seno Adi Wijaya yang bergerak di bahan bakar minyak (BBM) dan PT Rotua yang bergerak di bidang kayu. Labora mengaku memiliki usaha di bidang migas dan kayu. Namun, menurut dia, bisnis itu legal.
PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya dibeli oleh istri Labora tak lebih dari sepuluh tahun lalu. Jajaran direksi perusahaan itu ditempati oleh orang-orang dari dalam keluarga besarnya. Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga kepada dua anaknya.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejagung: Rencana Dakwaan Labora Sitorus, Secepatnya...
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/09/kejagung-rencana-dakwaan-labora-sitorus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejagung: Rencana Dakwaan Labora Sitorus, Secepatnya...
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejagung: Rencana Dakwaan Labora Sitorus, Secepatnya...
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar