Kasus Century, KPK Periksa Linda Wangsadinata

Written By bopuluh on Kamis, 05 September 2013 | 21.35


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Kantor Pusat Ops Bank Century, Linda Wangsadinata sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penepatan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Jumat (6/9/2013).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan

Informasi KPK Priharsa Nugraha. Pemeriksaan Linda ini merupakan yang pertama. Dia diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus Century.

Sekitar Maret 2011, Linda divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemberian kredit Bank Century kepada empat perusahaan, yakni PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia. Dia dan rekan kerjanya, Arga Tirta Kirana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Denda tersebut dapat diganti dengan dua bulan kurungan penjara.

Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku bagi bank terkait pemberian kredit kepada aempat perusahaan tersebut.

Sebelumnya, KPK memeriksa pemilik sebagian saham Bank Century, Robert Tantular dalam kasus yang sama. Robert divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Century beberapa waktu lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi bailout Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Oleh karena itu, meski CAR ketika itu hanya 2,35 persen, Century bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Century, KPK Periksa Linda Wangsadinata

Dengan url

http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/09/kasus-century-kpk-periksa-linda.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Century, KPK Periksa Linda Wangsadinata

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Century, KPK Periksa Linda Wangsadinata

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger