JAKARTA, KOMPAS.com - Saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus PON Riau, Kamis (22/8/2013), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sempat menyinggung masalah akun Facebook dan Twitter palsu yang mencatut namanya. Andi menegaskan, dia tidak memiliki akun Facebook, Twitter, ataupun akun media sosial lainnya.
Menurut Andi, belakangan ini dia memperoleh informasi mengenai pihak-pihak tertentu yang menggunakan akun Twitter maupun Facebook atas namanya.
"Saya ingin menegaskan kepada semua pihak bahwa saya tidak punya, tidak pernah punya akun Twitter, Facebook, atau sosmed (social media). Jadi kalau ada yang menggunakan nama Andi Mallarangeng, itu palsu," ujar Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Saat ditanya apa pesan yang disampaikan akun palsu Andi Mallarangeng melalui Twitter dan Facebook sehingga perlu diklarifikasi oleh Andi, mantan sekretaris dewan pembina Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu karena hanya diberi informasi dari pihak lain.
"Saya sendiri enggak punya, jadi saya enggak tahu, saya diberitahu, yang jelas saya ingin sampaikan itu semua palsu dan tidak benar," tutur Andi.
Sebelum bicara soal akun Twitter dan Facebook, Andi menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus dugaan korupsi Hambalang yang menjeratnya. Andi tetap mengaku tidak melakukan kesalahan terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Kendati demikian, Andi mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum di KPK.
"Kita ikuti saja bagaimana, yang jelas saya percaya saya tidak melakukan kesalahan dan kami hormati proses hukum itu, kita serahkan saja ke KPK," katanya.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama-sama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Andi Curhat soal Akun Palsu di Facebook dan Twitter
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/08/andi-curhat-soal-akun-palsu-di-facebook.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Andi Curhat soal Akun Palsu di Facebook dan Twitter
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Andi Curhat soal Akun Palsu di Facebook dan Twitter
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar