Ratifikasi Asap Lintas Batas Junjung Tinggi Kedaulatan

Written By bopuluh on Kamis, 04 Juli 2013 | 21.35

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekhawatiran akan terganggunya kedaulatan negara bila meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas bisa dipahami. Namun, salah satu poin ratifikasi tetap mengedepankan kedaulatan negara di atas solidaritas kerja sama negara ASEAN.

"Ratifikasi itu salah satu poinnya mengakui kedaulatan negara. Jadi, kerja sama harus mengikuti prosedur yang diatur ketat dalam perundang-undangan di Indonesia," kata Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, Kamis (4/7/2013), di Jakarta.

Ia mengharapkan kekhawatiran terganggunya kedaulatan negara tak terjadi lagi. Lebih jauh, ia meyakinkan, ratifikasi bisa menjadi peluang bagi penanggung jawab kebakaran hutan/gambut di Indonesia untuk meningkatkan kapasitasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha, menekankan perlunya kehati-hatian sebelum meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Sebab, bisa jadi ratifikasi itu mengganggu kedaulatan negara. Itu karena Indonesia sangat luas dan ketersediaan infrastruktur di Indonesia masih terbatas.

Pada perjanjian itu, negara-negara ASEAN bisa membantu penanganan kebakaran hutan/ gambut yang asapnya mengganggu negara lain. Bantuan itu bisa berupa teknologi atau mobilisasi peralatan dan tenaga untuk memadamkan api.

Balthasar mengatakan, pembahasan ratifikasi sudah tahap akhir di kementerian. Ia meyakinkan tak lama lagi Indonesia akan meratifikasi perjanjian itu seperti dilakukan negara ASEAN lainnya.

Arief Yuwono, Deputi Menteri LH Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Perubahan Iklim, menambahkan, momentum kebakaran hutan/gambut di Riau, yang asapnya mencapai Singapura dan Malaysia, bisa menyadarkan arti penting ratifikasi. Namun, ratifikasi bukan satu-satunya solusi penanganan kebakaran hutan/gambut.

"Sekarang tak ada lagi asap. Ini menunjukkan kapasitas dan kekuatan nasional bisa menangani dan memadamkan api," katanya.

Kapasitas nasional

Pemadaman dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui pembuatan hujan buatan dan pengeboman air via udara. Pemadaman dengan cara konvensional pun dilakukan Manggala Agni dari Kementerian Kehutanan, TNI, dan Masyarakat Peduli Api yang dibina KLH.

Bila kapasitas nasional mampu menangani kebakaran, buat apa ratifikasi? Arief mengatakan, ratifikasi diperlukan untuk menjunjung tinggi kerja sama dan solidaritas negara ASEAN. Namun, solidaritas itu tetap menjunjung tinggi kedaulatan.

Arief juga menekankan perlunya kewaspadaan dan edukasi untuk antisipasi kebakaran hutan/gambut yang umumnya terjadi Juli-Agustus. "Semua bencana kebakaran hutan itu kuncinya preventif seperti sosialisasi masyarakat," kata dia. (ICH)

Editor : Yunanto Wiji Utomo


Anda sedang membaca artikel tentang

Ratifikasi Asap Lintas Batas Junjung Tinggi Kedaulatan

Dengan url

http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/07/ratifikasi-asap-lintas-batas-junjung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ratifikasi Asap Lintas Batas Junjung Tinggi Kedaulatan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ratifikasi Asap Lintas Batas Junjung Tinggi Kedaulatan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger