JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, Jumat (28/6/2013). Sefti akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
"Diperiksa sebagai saksi MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Hingga pukul 11.00 WIB, Sefti belum tampak di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Pemeriksaan Sefti sebagai saksi untuk Maria ini merupakan yang pertama kalinya.
KPK memeriksa Sefti karena dia dianggap tahu seputar kasus kuota impor daging sapi. Tersangka Maria Elizabeth Liman adalah pihak yang diduga memberikan uang kepada Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Kini, Fathanah dan Luthfi berstatus sebagai terdakwa yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain memeriksa Sefti, KPK memanggil saksi lainnya, yakni Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi. Juard juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut empat tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap Luthfi dan Fathanah.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Istri Fathanah
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/06/kpk-periksa-istri-fathanah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Istri Fathanah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar