JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan menjadwal ulang eksekusi mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Suso Duadji. Eksekusi yang dilakukan tim gabungan Kejaksaan pada Rabu (24/4/2013) kemarin, gagal.
"Pelaksanaan eksekusi akan dijadwal ulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (25/4/2013), di Jakarta.
Upaya eksekusi terhadap Susno dilakukan tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak Rabu (24/4) pagi, di kediaman Susno, Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Namun, eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji hingga kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendatangi rumahnya dan Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
Di Mapolda Jabar, hingga Kamis dini hari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi Susno Duadji namun upaya tersebut tetap gagal.
"Akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan Mapolda Jabar pada pukul 00.15 WIB," kata Setia.
Ia menegaskan, kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji karena hal itu sesuai dengan perintah undang-undang. "Tentunya kami bekerja sesuai dengan perintah undang-undang. Jadi kami tetap akan melakukan eksekusi," katanya.
Setia juga menampik jika kepolisian melindungi Susno Duadji. "Bagaimana melindungi, kasus Susno sendiri juga kan perkaranya ditangani oleh kepolisian," katanya.
Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir.
Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan.
Ikuti perkembangan terkait eksekusi Susno dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejaksaan Jadwal Ulang Eksekusi Susno Duadji
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/04/kejaksaan-jadwal-ulang-eksekusi-susno.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejaksaan Jadwal Ulang Eksekusi Susno Duadji
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejaksaan Jadwal Ulang Eksekusi Susno Duadji
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar