JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo, mengatakan, proses peradilan terhadap 11 tersangka penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu, akan diadili secara transparan.
"Semua nanti terbuka, silahkan nonton, itu bisa untuk umum," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri acara bersih-bersih Sungai Ciliwung bersama Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo di Komplek Kopassus, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2013) pagi.
Agus mengatakan, pihaknya akan bersikap terbuka terhadap proses peradilan 11 tersangka tersebut untuk menampik adanya persepsi negatif dari masyarakat kepada militer. Terlebih, jika ada pandangan masyarakat yang menilai bahwa hal tersebut adalah skenario belaka.
Sesuai dengan prinsip prajurit TNI, kata Agus, 11 tersangka itu harus menerima konsekuensi atas apa yang telah dilakukan. Terlebih, akan senantiasa berpegang teguh janji prajurit, yakni menjaga nama, kehormatan, jiwa dan kesatuan komando di manapun para prajurit berada.
"Janji prajurit itu, saya akan mempertahankan derajat, nama, kehormatan dan jiwa kesatuan para komando pada setiap saat tempat dan keadaan bagaimana pun," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, TNI AD menyebut bahwa para pelaku penyerangan Lapas Cebongan adalah oknum Grup II Komando Pasukan Khusus Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan diduga melibatkan 11 anggota Kopassus, dengan satu orang sebagai eksekutor. Mereka membawa 6 pucuk senjata api, yaitu 3 senjata AK-47, 2 pucuk AK-47 replika, dan 1 pucuk pistol SIG Sauer replika. AK-47 dibawa dari markas pelatihan di Gunung Lawu.
Penyerangan itu disebut berlatar belakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Rumor tentang beroperasinya anggota Kopassus sempat beredar melalui pesan singkat setelah pembunuhan Santoso. Isu kian memanas pada Rabu (20/3/2013) setelah Sriyono menjadi korban pembacokan yang diduga juga berasal dari kelompok yang sama. Hingga Jumat sore, tak ada pergerakan "pasukan". Namun, penyerangan terjadi pada Sabtu dini hari.
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
11 Penyerang LP Cebongan Diadili Secara Terbuka
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/04/11-penyerang-lp-cebongan-diadili-secara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
11 Penyerang LP Cebongan Diadili Secara Terbuka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
11 Penyerang LP Cebongan Diadili Secara Terbuka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar