KPK Periksa Neneng untuk Kasus Anas Urbaningrum

Written By bopuluh on Selasa, 05 Maret 2013 | 20.35

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Neneng Sri Wahyuni terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang, Rabu (6/3/2013). Neneng akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta. KPK memeriksa Neneng karena istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini dianggap tahu soal proyek Hambalang.

Dalam proses penyelidikan aliran dana Hambalang, KPK pernah meminta keterangan Neneng. Informasi dari KPK menyebutkan, Neneng dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara (Grup Permai). Dia dianggap tahu mengenai aliran dana Hambalang yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Terkait aliran dana ini, Nazaruddin pernah mengungkapkan ada uang Grup Permai yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010. Menurut Nazaruddin, uang yang mengalir ke Kongres untuk pemenangan Anas Urbaningrum tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek-proyek pemerintah, di antaranya proyek Hambalang.

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu, mengatakan, uang dari perusahaan Nazaruddin itu mengalir ke mana-mana, salah satunya ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, sebanyak Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS.

Sebagian uang tersebut berasal dari fee yang didapat perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin dalam permainan tender proyek pemerintah. Yulianis juga mengungkapkan, selain ke Anas, ada uang yang mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (sekarang mantan).

Sementara pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk beberapa waktu lalu mengatakan kalau kliennya tidak tahu apa-apa soal peran Anas di Hambalang. Neneng, kata Rufinus, hanyalah ibu rumah tangga biasa yang tidak ikut campur urusan perusahaan suaminya. Kendati demikian, Neneng pernah membenarkan kalau Anas dulunya memiliki saham di PT Anugerah Nusantara.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Diduga, hadiah itu diterima Anas melalui Nazaruddin. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil saksi selain Neneng, yaitu Safri, Muhammad Ihsan, dan Martinus, dari pihak swasta.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Periksa Neneng untuk Kasus Anas Urbaningrum

Dengan url

http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/03/kpk-periksa-neneng-untuk-kasus-anas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Periksa Neneng untuk Kasus Anas Urbaningrum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Periksa Neneng untuk Kasus Anas Urbaningrum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger