JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang wali murid SD Negeri 17 Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, menyatakan keberatan atas sejumlah pungutan yang ada di sekolah anaknya tersebut. Misalnya, pungutan sebesar Rp 35.000 per bulan. Kepala SD Negeri 17 Kayu Manis membenarkan adanya pungutan Rp 35.000 itu, namun dia mengatakan bahwa pungutan itu atas inisiatif orangtua murid sendiri.
Reni (bukan nama sebenarnya), orangtua murid di SD itu mengatakan, dirinya wajib membayar uang kas sebesar Rp 35.000 per bulan. Nominal itu belum termasuk sembilan buah Lembar Kerja Siswa (LKS) serta beberapa hal yang dianggapnya tidak pantas dibebankan kepada orangtua murid.
"Itu sifatnya wajib. Sudah gitu, masa kami juga harus nanggung seperti fotokopi ulangan sama laboratorium komputer anak-anak," ujar Reni kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Jika ditotal, Reni melanjutkan, orangtua murid bisa merogoh kocek sebesar Rp 100.000 per bulannya. Bagi Reni yang hanya ibu rumah tangga dengan suami berstatus pegawai biasa, tentu dianggapnya sebagai beban tersendiri. Apalagi, ia juga memiliki tiga anak yang masih duduk di SD.
"Tapi di sekolah lain bersih. Sama sekali nggak dipungut sepeser uang kaya di sini. Makanya saya protes sama kepala sekolah," kata Reni.
Abaikan Surat Edaran Gubernur
Ditemui terpisah, Kepala SD Negeri 17 Utan Kayu Narwita, membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 35.000 itu. Namun, ia menampik jika nominal itu merupakan program sekolah. Sebab, penarikan uang tersebut adalah inisiatif orangtua murid pengurus kelas masing-masing.
Adapun, tudingan orangtua murid tentang adanya biaya LKS, fotokopi ulangan dan biaya laboratorium komputer, dia menampiknya. Menurut Narwita, sekolah tidak menjual LKS dan membiayai fotokopi ulangan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
"Kecuali komputer, itu memang benar Rp 15.000 per murid. Tapi itu karena komputer kami sewa. Bukan punya kami sendiri," ujar Narwita.
Di sisi lain, Narwita mengaku mengetahui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang wajib belajar 12 tahun tertanggal 16 Juli 2012 lalu yang mengatakan tidak boleh ada pungutan atas alasan apapun kepada setiap orangtua murid. Meski demikian, dia mengaku tak tahu jika pihak orangtua murid juga tak boleh berkontribusi.
"Secara lisan tahu (Surat Keputusan Gubernur), tapi kalau itu urusan orangtua murid masing-masing. Mereka keluarga kelas ngobrol untuk mewujudkan keinginan mereka," ujarnya.
Narwita mengatakan, dia tetap mematuhi SK itu. Oleh sebab itu, dengan alasan pungutan kas itu menimbulkan masalah setelah ada orangtua murid yang keberatan, pihaknya telah mengadakan komunikasi dengan guru dan orangtua murid. Dari komunikasi itu disepakati bahwa uang kas tiap kelas diberhentikan dan yang ada dikembalikan.
"Kalau soal biaya laboratorium komputer. Kami juga sudah stop dulu sejak Januari kemarin. Kami lagi cari cara untuk tetap menjalankan operasi komputer itu," ujarnya.
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
Kepala SD : Pungutan Itu Inisiatif Orangtua Murid
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/03/kepala-sd-pungutan-itu-inisiatif.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kepala SD : Pungutan Itu Inisiatif Orangtua Murid
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kepala SD : Pungutan Itu Inisiatif Orangtua Murid
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar