Kekerasan
AJI Pontianak Kecam Penganiayaan Jurnalis di Gorontalo
Penulis : Agustinus Handoko | Rabu, 27 Maret 2013 | 11:14 WIB
tvri.co.id
Logo TVRI
TERKAIT:
PONTIANAK, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen Pontianak, Kalimantan Barat mengecam penganiayaan jurnalis terkait pilkada di Gorontalo, Sulawesi Utara.
Polisi diminta mengusut kasus itu dengan cepat karena kejadian itu adalah pidana murni, bukan delik aduan. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak Budi Miank, Rabu (27/3/2013) menjelaskan, tindakan brutal yang dilakukan secara sengaja itu tidak bisa dibenarkan.
"Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan TVRI Gorontalo tidak bisa ditoleransi. Protes terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan diatur oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Keberatan bisa diberikan sebagai hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers," tutur Budi.
Peristiwa itu menyebabkan, Divisi Program TVRI Ichsan Nento dan Kepala LPP TVRI Gorontalo Irmasyah mengalami luka. Menurut Budi, AJI Pontianak mendukung langkah AJI, IJTI dan PWI Gorontalo mendampingi empat jurnalis televisi lainnya yang menjadi korban kekerasan melapor ke Polres Gorontalo Kota.
"Keempat jurnalis yang juga menjadi korban kekerasan tersebut adalah Ruli Lamusu (ANTV), Farid Utina (Trans7), Andri Arnold (Metro Tv), dan Agus Limehu (Mimoza TV)," kata Budi.
AJI Pontianak menilai, penganiayaan dan perampasan kamera wartawan termasuk kategori menghalang-halangi kerja jurnalistik. "Pelaku harus juga dijerat menggunakan KUHP selain dijerat dengan Undang-undang Pers," ujar Budi.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
AJI Pontianak Kecam Penganiayaan Jurnalis di Gorontalo
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/03/aji-pontianak-kecam-penganiayaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
AJI Pontianak Kecam Penganiayaan Jurnalis di Gorontalo
namun jangan lupa untuk meletakkan link
AJI Pontianak Kecam Penganiayaan Jurnalis di Gorontalo
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar