JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membatasi kepemilikan kafe dan restoran maksimal 250 gerai. Setelah jumlah kafe dan restoran melebihi ketentuan tersebut, pada pendirian selanjutnya pemilik harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal.
Kafe dan restoran juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri, paling sedikit 80 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Aturan itu sudah ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sejak 11 Februari lalu. Ruang lingkup usaha yang diatur meliputi restoran, rumah makan, bar tempat minum, dan kafe.
Dalam Pasal 5 Permendag tersebut dijelaskan, jika jumlah kepemilikan sudah mencapai 250 gerai, untuk pembukaan gerai selanjutnya pemilik harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal. Penyertaan modal minimal 40 persen jika nilai investasinya maksimal Rp 10 miliar. Jika melebihi Rp 10 miliar, penyertaan modal minimal sebesar 30 persen.
Sama dengan ketentuan waralaba ritel, pemerintah juga mewajibkan bahan baku dan peralatan dari produksi dalam negeri, minimal 80 persen. Ketentuan tersebut berlaku surut. Mereka yang sudah memiliki lebih dari 250 gerai diberikan kelonggaran waktu selama lima tahun untuk melakukan penyesuaian.
Menanggapi ketentuan itu, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia Amir Karamoy mengatakan, aturan tersebut terkesan tergesa-gesa sehingga tidak menyasar persoalan waralaba secara tepat. Dia menyoroti Pasal 5 yang memberikan kesempatan kepada pemilik waralaba mengurangi kepemilikan tunggal gerai mereka dengan cara penyertaan modal.
Menurut dia, konsep penyertaan modal itu bertentangan dengan prinsip waralaba. Waralaba adalah model kerja sama setara, antara perusahaan waralaba dan penerima waralaba.
"Dengan prinsip itu, artinya manajemen seharusnya dikontrol oleh pewaralaba di daerah, bukan lagi pemilik lisensi utama. Karena itu, penyertaan modal itu sama sekali tidak masuk akal," katanya.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, aturan tersebut menjadi pelengkap bagi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai toko modern yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012. Prinsip pengaturan kepemilikan itu adalah pembatasan tertentu dari jumlah outlet yang mereka kelola. Setelah ada pembatasan tertentu, nantinya pewaralaba harus memberdayakan pebisnis lokal.
Aturan pembatasan kepemilikan muncul menjadi respons pemerintah atas maraknya waralaba asing yang masuk ke Indonesia. Sampai 2011, tercatat 400 waralaba asing yang sudah beroperasi di Indonesia. (ENY)
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Gerai Restoran Dibatasi
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/02/gerai-restoran-dibatasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gerai Restoran Dibatasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar