JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Executive Officer (CEO) Fox Indonesia, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) mengaku sangat ingin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. Ia merasa tidak nyaman karena berstatus sebagai orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
"Saya sudah tidak nyaman juga ditetapkan status cekal sejak dua buan lalu, tapi belum pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian," kata Choel, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1/2013), saat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hari ini, Choel diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus Hambalang, yakni kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Kepada wartawan, Choel mengaku akan kooperatif dengan penyidik KPK.
"Saya akan sangat kooperatif dengan penyidik KPK. Memberitahukan apapun yang pernah saya alami, saya dengar, saya lihat, menyampaikan dengan sebenarnya," ucapnya.
Rizal Mallarangeng yang mendampingi Choel mengatakan bahwa adiknya itu memang ingin sekali diperiksa KPK dengan harapan bisa membongkar kasus Hambalang.
"Beban keluarga sudah sangat besar, beban kakak saya sudah sangat besar. Choel sendiri merasa ini harus segera dibongkar," ujarnya.
Begitu KPK menetapkan Andi sebagai tersangka, Rizal dan Choel seolah menyiapkan pembelaan bagi kakak mereka itu. Rizal bahkan membentuk Tim Elang Hitam yang bertugas mengumpulkan informasi dan data terkait Hambalang. Hampir setiap pekan, hasil kerja tim tersebut disampaikan Rizal kepada media melalui jumpa pers. Selama ini Rizal menuding pihak lain terlibat dalam kasus tersebut. Salah satu yang dianggapnya paling bertanggung jawab adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Ratnwati, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Menurut Rizal, jika Agus dan Anny tidak menyetujui anggaran Hambalang yang dalam kontrak tahun jamak (multiyears), kasus korupsi ini tidak akan menimpa kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng. Rizal juga menyatakan kalau Choel dan Andi tidak bersalah dalam kasus Hambalang. KPK mencegah Choel bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 3 Desember 2012. Bersamaan dengan itu, KPK meminta Imigrasi mencegah Andi Alfian Mallarangeng dan dan pejabat PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis pekan lalu, mengungkapkan, KPK akan menggali keterangan seputar peran Choel dalam proyek Hambalang. KPK, kata Bambang, akan memeriksa latar belakang Choel dan semua hal yang berkaitan dengan kasus. KPK pun berharap Choel mau memberikan keterangan secara jujur sehingga KPK bisa mengembangkan penyidikan kasus itu.
Nama Choel pertama kali disebut dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Andi Mallarangeng saat bersaksi untuk terdakwa kasus itu, Muhammad Nazaruddin, mengakui kalau Choel pernah ditawari uang Hambalang. Namun menurut Andi, adiknya itu menolak pemberian uang tersebut. Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan juga mengungkapkan kalau Grup Permai mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk menggiring proyek wisma atlet SEA Hames dan Hambalang. Menurutnya, dari Rp 20 miliar itu, ada yang mengalir ke Choel.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Choel Tak Nyaman dengan Status Cekal
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/01/choel-tak-nyaman-dengan-status-cekal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Choel Tak Nyaman dengan Status Cekal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Choel Tak Nyaman dengan Status Cekal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar