Alasan DPR Putuskan RSBI dalam UU Sisdiknas

Written By bopuluh on Selasa, 08 Januari 2013 | 20.35

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Menurut MK, RSBI telah menyebabkan diskriminasi dalam dunia pendidikan di Tanah Air. Proses pembahasan RSBI itu sendiri tidak lepas dari peran Komisi X DPR yang menggodok undang-undang itu bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Ketua Komisi X Agus Hermanto adanya RSBI saat itu didasari semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan bertaraf Internasional di Indonesia.

"Lagipula banyak ekspatriat di sini. Kemudian, orang-orang yang ingin mempunyai kemampuan dalam pendidikan yang misalnya ingin pindah ke luar negeri. Masyarakat yang punya kemampuan ekonomi berlebih sehingga dia ingin tingkat kualitas pendidikan, sehingga jalur ini dipersiapkan," ujar Agus, Rabu (9/1/2013), saat dihubungi wartawan.

Agus mengungkapkan, bahwa tidak ada yang salah dalam proses pembahasan RSBI dan UU Sisdiknas di DPR. Ketika itu digulirkan, Agus mengakui, memang ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak menyetujuinya. Tetapi, masih lebih banyak masyarakat yang mendukung RSBI.

"Ada pro dan kontra, tetapi kebanyakan yang pro sehingga undang-undang ini bisa diketok. Jadi, tidak ada masalah di pembahasan. Tidak mungkin suara mayoritas dikalahkan suara minoritas, undang-undang itu tidak mungkin mengalahkan suara mayoritas," ucap Agus.

Saat Komisi X melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah yang melaksanakan RSBI, Agus mengaku, mendapat respon positif dari peserta didik di sana. Banyak sekolah yang melaksanakan RSBI, kualitas peserta didiknya meningkat dan banyak lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Jadi kalau dilihat dari sekolah yang melaksanakan RSBI tidak ada yang salah, justru mereka respons bagus. Tidak ada juga yang merasa telah berlaku diskriminatif," kata politisi Partai Demokrat ini.

Yang menjadi persoalan, lanjut Agus, adalah ketika kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan pelaksanaan RSBI menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga, MK akhirnya mengabulkan gugatan itu dan memutuskan menghapuskan RSBI dari sistem pendidikan nasional.

"Meski demikian, keputusan MK harus kita ikuti. Dalam waktu dekat, kami akan lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendikbud untuk bahas kelanjutan keputusan MK ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
MK Batalkan Status RSBI/SBI

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Alasan DPR Putuskan RSBI dalam UU Sisdiknas

Dengan url

http://coffeeasoy.blogspot.com/2013/01/alasan-dpr-putuskan-rsbi-dalam-uu_8.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Alasan DPR Putuskan RSBI dalam UU Sisdiknas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Alasan DPR Putuskan RSBI dalam UU Sisdiknas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger