Wapres: Tuntaskan Kedaulatan De Facto Negara Kepulauan

Written By bopuluh on Minggu, 16 Desember 2012 | 20.35

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Pengakuan secara hukum atau de jure atas kedaulatan RI sebagai negara kepulauan ditandai dengan disepakatinya konvensi internasional The Second United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Namun demikian secara de facto, penegakan kedaulatan wilayah kepulauan Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

Wakil Presiden Boediono menyampaikan hal itu saat menghadiri peringatan Hari Nusantara 2012 yang berlangsung di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (17/12/2012). "Konvensi itu sekedar merupakan sebuah landasan hukum, suatu perangkat de jure. Suatu perangkat yang teramat penting, memang. Tetapi kalau kita berbicara mengenai kedaulatan de facto, maka di atas landasan de jure itu kita masih harus membangun berbagai perangkat kelembagaan operasional yang menjamin bahwa kedaulatan kita, hukum kita de facto dapat kita tegakkan secara nyata di lapangan di seluruh wilayah kita," kata Wapres.

"Tantangan terbesar kita saat ini dan di tahun-tahun mendatang, yaitu membangun perangkat pelaksanaan negara kepulauan itu. Saya harus mengatakan, pekerjaan rumah kita untuk menuntaskan kedaulatan de facto negara kepulauan Nusantara ini masih banyak, bahkan sangat banyak," lanjutnya.

Wapres mengingatkan, sejarah panjang perjuangan diplomasi Indonesia di kancah internasional, atas kedaulatan wilayah kepulauannya. Perjuangan diplomasi dimulasi sejak 65 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 13 Desember 1957. Saat itu Perdana Menteri Juanda, atas nama Pemerintah Indonesia, mendeklarasikan kepada dunia bahwa seluruh perairan antarpulau di tanah air adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam suasana global waktu itu, deklarasi tersebut merupakan langkah yang cerdas, strategis dan berani. Sebab, ketika Indonesia memproklamasikan diri pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum diakui sebagai negara kepulauan. Pada waktu itu yang termasuk dalam kedaulatan RI hanya 3 mil dari pantai setiap pulau. Ini berarti, perairan antarpulau di luar itu merupakan wilayah internasional, bukan wilayah kedaulatan RI.

Baru pada tahun 1982, setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya disepakati sebuah konvensi internasional The Second United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang mengakui konsep negara kepulauan dan Indonesia adalah salah satunya. Setelah itu masih memerlukan waktu 12 tahun lagi konvensi itu diratifikasi oleh negara-negara terkait sehingga akhirnya resmi berlaku dan mengikat pada 1994.

Peringatan Hari Nusantara sendiri, menurut Wapres memiliki makna penting, yang menandai awal dari sebuah perjuangan panjang untuk memantapkan kedaulatan negara Indonesia. "Hari ini kita ingin mengingat kembali makna dari Hari Nusantara ini dan yang lebih penting lagi, hari ini kita ingin meneguhkan tekad kita untuk menuntaskan perjuangan yang belum selesai," kata Wapres.


Anda sedang membaca artikel tentang

Wapres: Tuntaskan Kedaulatan De Facto Negara Kepulauan

Dengan url

http://coffeeasoy.blogspot.com/2012/12/wapres-tuntaskan-kedaulatan-de-facto.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wapres: Tuntaskan Kedaulatan De Facto Negara Kepulauan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wapres: Tuntaskan Kedaulatan De Facto Negara Kepulauan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger