Penipuan IPO Facebook
Massachussetts Denda Morgan Stanley
Penulis : Simon Saragih | Selasa, 18 Desember 2012 | 11:24 WIB
BOSTON, KOMPAS.com - Otoritas keuangan pemerintahan Negara Bagian Massachussetts telah mengenakan denda lima juta dollar AS terhadap Morgan Stanley. Bank investasi AS ini dianggap melakukan kesalahan soal penawaran saham perdana (IPO) Facebook.
Sekretaris Persemakmuran Massachussetts, William F Galvin, pada hari Senin (17/12/2012), di Boston, seperti diberitakan harian New York Times menuduh Morgan Stanley melakukan penipuan saat IPO Facebook. Dikatakan, bankir Morgan Sanley bernama Michael Grimes, telah menyarankan Facebook soal cara berbagi informasi dengan para analis saham.
Sebagai bankir yang paham soal perusahaan teknologi informasi, Grimes dinilai telah melanggar peraturan soal perdagangan saham. Intinya, atas saran Grimes itu para investor berlomba-loma membeli saham Facebook yang seharga 38 dollar AS per lembar saham. Akan tetapi setelah didaftarkan di bursa saham Facebook anjlok drastis. Para investor termasuk pemerintahan Massachussetts termasuk sebagai korban kejatuhan harga saham Facebook.
Anda sedang membaca artikel tentang
Massachussetts Denda Morgan Stanley
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2012/12/massachussetts-denda-morgan-stanley.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Massachussetts Denda Morgan Stanley
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Massachussetts Denda Morgan Stanley
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar