JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya menindaklanjuti proses hukum terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra belum menemukan titik terang. Padahal, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membicarakan hal itu dengan Perdana Menteri Papua Nugini (PNG) Peter O'Neill saat bertemu di acara Konferensi TIngkat Tinggi (KTT) Bali Democracy Forum (BDF) V, Nusa Dua Bali awal November lalu.
Menurut Darmono, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menunggu informasi dari Istana Negara terkait pertemuan itu.
"Belum, ini saya juga masih tunggu. Artinya, menunggu informasi dari sana (istana), kok belum juga dikasih," ujar Darmono, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2012).
Sebelumnya, Darmono mengatakan, Pemerintah Papua Nugini belum merespons surat yang dikirimkan Kejaksaan Agung. Surat tersebut untuk menanyakan status kewarganegaraan Djoko dan menindaklanjuti proses hukumnya.
"Kita kan hanya mau kepastian, kapan kita bisa melakukan pembahasan di sana (PNG). Ternyata dari sana juga belum ada kabar. Kita juga masih harapkan perwakilan kita yang di sana untuk selalu komunikasi," kata Darmono.
Pembahasan soal Djoko sebelumnya sempat terhambat saat masa transisi PNG berganti pemerintahan yang baru dengan terpilihnya Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil itu. Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan sejak Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko, diinformasikan oleh Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung.
Menurut Darmono, Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi warga negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum. Kejagung pun telah menyurati pemerintah PNG untuk menanyakan proses pemindahan warga negara tersebut.
Seperti diketahui, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, pada Juni 2009. Hal itu dilakukannya, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Baca juga:
Djoko Tjandra Jadi WN Papua Niugini, Kemlu Siap Bantu Kejaksaan
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Soal Djoko Tjandra, Kejagung Tunggu Istana
Dengan url
http://coffeeasoy.blogspot.com/2012/11/soal-djoko-tjandra-kejagung-tunggu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Soal Djoko Tjandra, Kejagung Tunggu Istana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Soal Djoko Tjandra, Kejagung Tunggu Istana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar